Bogor, BERANTAS – H. Rusmaidi (73) Warga Jalan Percetakan Negara II Nomor 2 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat, sebagai pemilik Ruko Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 48 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, merasa dizholimi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tentang Kasasi yang diajukan oleh William Kalip.
Mahkamah Agung dengan Keputusannya Nomor 121.K/TUN/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan Hakim Ketua Dr. Irfan Fachruddin, SH.CN, Hakim Anggota Dr. Yodi Martono Wahyudi, SH.MH dan Is Sudaryono SH.MH. mengabulkan permohonan kasasi William Kalip dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 145/B/2021/PT.TUN-Jkt.tanggal 9 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 145/G/2020/PT.TUN.BDG tanggal 11 Mei 2020.
Kepada para Wartawan, Selasa (30/8-2022) di Bogor, Rusmaidi mengatakan, atas putusan kasasi tersebut pihaknya yang diwakili Kuasa Hukum Irawansyah, SH.,MH dan kawan kawan sedang bersiap-siap untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta.
H. Rusmaidi merasa kecewa karena dalam pemeriksaan perkara ini ditingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut telah kami bantah kebenarannya oleh Kuasa Hukum maupun dalam konklusi/kesimpulan akhir dalam perkara ini.
“Setelah mempelajari Putusan Mahkamah Agung tersebut, ternyata hanya mempertimbangkan secara sepihak saja (hanya dalil dari pihak pemohon kasasi) tanpa menggubris sejauh mana pembuktian dari pihak termohon kasasi”, ujarnya.
Selanjutnya Rusmaidi pun mempersoalkan bahwa yang dijadikan obyek gugatan oleh pemohon sangatlah jelas yaitu Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tentang peralihan obyek sengketa a quo, tidak sesuai dengan prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982 Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 32 PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 37 PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 17 Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah dikemukakan dalam gugatan penggugat.
Rusmaidi menuturkan, sebagaimana Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 14 Oktober 1993 Nomor 224/TD.TUN/X/1993 perihal Juklak yang dirumuskan dalam Pelatihan Keterampilan Hakim PTUN tahap II tahun1993 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.
“Pada butir V menegaskan bahwa apa yang dijadikan dasar gugatan pemohon jelas tentang termohon yaitu tindakan administratif berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tentang Peralihan obyek sengketa sehingga merupakan kewenangan PTUN dalam memeriksa dan memutuskan Penggugat Tidak Salah mengajukan sengketa ini ke PTUN Bandung, telah sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 14 Oktober 1993 Nomor 224/TD.TUN/X/1993”, beber Rusmadi.
(red.1)