Diduga Tercemar Limbah, Petani Padi Kampung Junti Tuntut PT. PSB Ganti Rugi

2

Serang, BERANTAS – Masyarakat petani di Kampung Junti RT 005/002 Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, mendatangi Kantor PT. Pahala Sukses Bersama (PSB) di Kawasan Buditexindo, pada selasa (23/8/2022), untuk menuntut ganti rugi akibat gagal panen padi karena diduga tercemar limbah PT. PSB.

Kedatangan warga petani tersebut dipimpin oleh tokoh masyarakat Kampung Junti Edi Sam’un, dan Ketua RT 005 Sidik.

Menurut Edi Sam’un, tanaman padi masyarakat pada musim tanam sekarang mengalami gagal panen karena akar dan pohon padi banyak yang membusuk, diduga akibat tercemar air limbah dari pabrik tepung ikan PT. PSB yang menggunakan bahan baku ikan busuk.

“Saluran air limbah diduga bocor sehingga menyerap ke sawah petani, kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya, sehingga memancing kesabaran para petani. Atas kelalaian pihak perusahaan PT. PSB, para petani meminta saluran limbah dibentengi tembok supaya tidak bocor lagi, dan kami meminta ganti rugi atas gagal panen yang dialami para petani”, ungkap Edi Sam’un.

Ditambahkan oleh Sidik Ketua RT 005, sebelumnya kejadian serupa masih dapat diterima dan dimaklum, tapi untuk sekarang perusahaan harus bertanggung jawab dengan menutup saluran dan ganti rugi atas gagal panen yang dialami petani.

Manajemen PT. PSB yang diwakili oleh Alwi selaku Pimpinan Cabang menanggapi hal ini, berjanji segera melakukan penutupan aliran air yang ada di ujung got dengan cara di dam.

“Sedangkan untuk permintaan ganti rugi, pihak manajemen meminta data petani dan jumlah kerugian yang dialami oleh petani sebagai bahan usulan ke manajemen di kantor pusat”, kata Alwi.

Sementara itu, Imam selaku HRD PT. PSB meragukan penyebab dari gagal panen petani akibat tercemar limbah perusahaannya. “Karena semua proses IPAL dan hasil tes laboratorium hasilnya sudah layak, tapi kedepannya kami akan berusaha hal ini tidak akan terjadi lagi. Pihak perusahaan melalui kantor pusat telah melakukan kontrak kerja kepada pihak ketiga akan melakukan perpanjangan (IPAL) dan perbaikan proses pengolahan air limbah produksi dengan memakan waktu 5 bulan”, terang Imam.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Agus didampingi Kasi Pencemaran Lingkungan, Lili, Kamis (26/8/2022) saat dikonfirmasi dikantornya membantah jika air limbah PT PSB mengalir ke area persawahan warga.

“Kami sudah turun ke lapangan, keberadaan sawah warga itu ada di atas saluran air, jalannya dari mana? kok air bisa naik keatas sawah warga. dan kami punya hasil tes lab bahwa hasilnya layak mutu”, kata Agus.

Untuk lebih jelasnya, sambung Lili, pihaknya akan turun ke lapangan mengambil sample untuk memastikan apakan betul matinya pohon padi karena air limbah atau ada faktor lain. “Karena di sana bukan PT PSB saja, banyak pabrik yang lain, coba berkoordinasi dengan Dinas Pertanian kemungkinan ada serangan hama”, ujar Lili.

H. Tb. Baenurzaman yang akrab dipanggil Beben, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, masalah tersebut harus segera diatasi karena menyangkut pangan masyarakat.

“Komisi IV bersama-sama dengan DLH akan turun ke lapangan untuk mengambil sample air limbah tersebut, juga kalau memang ada kebocoran dari penampungan air limbah (IPAL) dari perusahaan agar segera di perbaiki, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Ace memastikan akan turut serta turun mengecek ke lokasi untuk mengetahui penyebab rusaknya tanaman padi masyarakat Kampung Junti.

(RS)