30 Aktivis Aksi 22-21 Mei Divonis 3 Bulan 25 Hari

77

berantasonline.com (Jakarta) – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung berubah haru saat Majlis Hakim menjatuhkan vonis selama 3 bulan 25 hari terhadap para aktivis yang ditahan dalam aksi 21-22 Mei 2019, Selasa, (10/09/19)

Direktur LBH Hidayatullah Advokat Dr. Dudung Amadung Abdullah, SH. menuturkan, 30 orang aktivis yang sebelumnya mendapatkan tuduhan sebagai pelaku kerusuhan, didakwa melanggar pasal 212-214 tentang melawan aparat dengan ancaman antara 7 – 15 thn.

“Akhirnya divonis bersalah tidak menghiraukan perintah aparat untuk membubarkan diri padahal waktu untuk aksi sudah habis, yaitu pasal 218,” ucapnya.

Menurutnya, adapun perihal kerusuhan, bukti dan saksi dipersidangan tidak menunjukan kalau mereka (aktivis) berlaku anarkhis dan melawan aparat.

“Tidak ada satu bukti apapun bahkan saksi yang menunjukan mereka-red berlaku anarkis,” tegasnya.

Terima Kasih kepada seluruh simpatisan, masyarakat dan Jamaah yang sudah mensupport dan mendoakan serta kepada seluruh relawan para Lawyer LBH Hidayatullah yang sudah berjuang untuk mereka. Semoga Allah limpahkan keberkahan untuk semuanya,” pungkas Dudung.

(Nan)