Tidak Terima Diberhentikan Tanpa Alasan, Tujuh Aparat Pekon Pardahaga Mengadu ke Inspektorat

2

Lampung, BERANTAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat memastikan surat pemberhentian aparat pekon yang dikeluarkan Peratin Pardahaga Kecamatan Lemong tidak berlaku, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kadis PMP Pesibar M. Nursin Chandra, kepada wartawan mengatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam Permendagri, bahwa Peratin harus terlebih dahulu berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada Camat, kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat.

“Dilapangan persyaratan itu tidak dipenuhi oleh Peratin Pardahaga, sehingga telah menyalahi aturan dan surat pemberitahuan yang dikeluarkan tidak berlaku,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam memberhentikan aparat pekon oleh peratin seharusnya mengacu pada Permendagri No.67/2017, sehingga apa yang menjadi syarat dalam pemberhentian aparat pekon harus jelas, bukan atas inisiatif sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai peratin kita harus memiliki dasar yang jelas dalam memberhentikan dan mengangkat aparat pekon, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri dan turunannya kita terbitkan Perbup No.10/2020, jadi peratin tidak bisa asal mengganti aparat pekon tanpa alasan yang jelas apalagi hanya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

ditambahkannya, dalam pasal 5 Permendagri No.67/2017 dijelaskan bahwa, peratin memberhentikan aparat pekon setelah berkoordinasi dengan camat.

Lalu perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, diberhentikan tersebut juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Dalam Permendagri tersebut peratin memang bisa memberhentikan aparat pekonnya, namun harus memenuhi syarat seperti usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi unsur aparat pekon, melanggar larangan sebagai aparat pekon,” terangnya.

Menurutnya, dengan melihat poin-poin tersebut seharusnya peratin sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pihaknya juga akan meminta camat untuk memberikan teguran kepada peratin dan merekomendasikan agar aparat pekon yang diberhentikan kembali aktif.

“Camat harus mengambil langkah terkait kondisi itu, aparat pekon yang diberhentikan harus menjadi aparat pekon lagi karena surat pemberhentiannya tidak ada kekuatan hukum,” pungkasnya.

Terkait kisruh yang ditimbulkan akibat pemberhentian sepihak tujuh aparat pekon oleh peratin Pardahaga kecamatan Lemong Rudi Rawando, Inspektur pada Inspektorat Pesisir Barat Henri Dunan angkat bicara.

“Kemaren sudah ada surat pengaduan yang masuk ke kita, sembari masih kita pelajari kita serahkan dulu permasalaan ini ke camat, karena pihak kecamatan merupakan lembaga yang berpungsi sebagai lembaga pengawasan dan pembinaan di sana.

Nanti apabila permasalahannya tidak menemui titik temu, baru kita akan panggil semua pihak yang berselisih, Ujarnya.

Henri juga berpesan, agar permasalahan yang ada dipekon Pardahaga diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan saja. ” Saya yakin yang berselisih ini pasti masih ada hubungan keluarga, namanya juga hidup dalam satu pekon warganya pasti masih ada kaitan keluarga satu dengan lainya”, pinta Henri.

(Benk)