Sulut, BERANTAS – Bertempat di Aula Kecamatan Siau Barat di Ondong Siau, Sabtu 30/7/2022 KPUD Sitaro melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bersama Partai Politik dan Stakeholder terkait di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Acara yang digelar mulai pukul 13.00 Wita dibuka oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro, Yosep Salombe.
Ia menjelaskan, tujuan dan maksud sosialisasi ini adalah menyatukan kesamaan presepsi tentang implementasi penerapan peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Penerapan peraturan PKPU No 4 tahun 2022 wajib harus ditaati dan diikuti oleh peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik,” tegas Salombe.
Hal senada juga disampaikan pemateri anggota Komisioner Pemilu Hendrik Kundiman. Menurutnya, Partai politik harus memahami dan memperhatikan sejumlah tahapan tahapan pemilu mulai pendaftaran begitu juga Verifikasi sampai penetapan parpol peserta pemilu.
“Tahapan pendaftaran Parpol sudah dibuka secara nasional mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 14 Agustus nanti, namun tetap diberi ruang untuk perbaikan”, kata Komisioner KPU Sitaro Arther Tamaka.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri pengurus Partai Politik dan juga Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malombot, S.Sos, MM, serta para awak media.
(Tampubolon)