Kementerian PUPR Laksanakan Pembayaran Tanah Proyek Tol Bocimi Sesi Dua

279

berantasonline.com (Sukabumi) – Bertempat di Balai Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) melaksanakan
pembayaran tanah sebagai bentuk kompensasi pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi dua, Senin (02/04)

Proses pembayaran tanah warga yang terkena proyek Tol Bocimi Sesi Dua

Menurut Kepala Bagian Sarana dan Prasarana H. Eki R. Rizky yang turut hadir menyaksikan pembayaran kompensasi tersebut menjelaskan kepada berantasonline.com, bahwa para pemilik tanah terlebih dahulu diverifikasi dan dilakukan validasi data kepemilikan tanah oleh petugas dari BPN serta dimintakan menyerahkan bukti asli kepemilikan tanah, “Setelah data akurat, kemudian para pemilik tanah menerima nominal bentuk ganti kerugian yang di transfer melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Kementrian PUPR”, ujarnya.

Eki menambahkan, pada umumnya para pemilik tanah yang menerima kompensasi merasa bersyukur dan merasa puas atas jumlah nominal yang diterima utuh, “Tidak ada potongan sepeser pun”, imbuhnya.

Informasi yang di dapat dari Ketua PPK tol Bocimi sesi 2, bahwa tanah yang dibebaskan sebanyak 47 bidang tanah seluas 71.910 M2 di Desa Ambarjaya, dengan keseluruhan pembayaran berjumlah Rp 16.694.574.000.

Hadir pada kegiatan tersebut Kadis PTR Kab Sukabumi Asep Suherman, Kepala Kantor BPN/ATR Kab Sukabumi Ir. Safrian Himawan, PPK Sesi 2 Tol Bocimi Kementrian PUPR Bambang Suharto, dan MUSPIKA Kecamatan Ciambar. (ebi/dry)