Sulut, BERANTAS – Kejaksaan Negeri Sitaro di Ondong segera melimpahkan berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Kinali TA 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 236.361.250 ke Pengadilan Tipikor Manado.
Berkas perkara Korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa Kinali CSD tinggal menunggu kelengkapan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) Kejaksaan Negeri Sitaro akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Manado, tersangka dengan barang bukti.
Kepala Ke0ejaksaan Negeri Sitaro melalui Kasi Datun Syaiful Arif , S.H kepada Wartawan Berantas mengatakan, “Sampai saat ini tersangka CSD masih dititipkan diruang tahanan Polsek Siau Barat”, tegasnya.
(Tampubolon)