Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ringkus Tiga Pemakai Sabu, Salah Satunya ASN

2

Gorontalo, BERANTAS – Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil Meringkus 3 orang pria yang diduga terlibat pemakai narkotika atau dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (04/07/2022).

Tiga orang tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu yang diamankan di lokasi yang berbeda tersebut masing-masing Y.A.T alias Uyan, warga Kabupaten Gorontalo, A.D alias Angko dan E.H alias Efras, warga Kabupaten Boalemo.

Penangkapan terhadap 3 orang warga itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, tentang akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Telaga.

“Setelah menerima informasi, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Y.A.T di Jalan Moh. Talib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, jelas AKP Henny Muji Rahayu SH, MH Kasubdit Penmas Humas Polda Gorontalo dalam Press Conference pada Kamis (14/07/2022).

Lebih lanjut ia juga menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap Y.A.T, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 saset plastik yang berisi butiran kristal bening atau sabu dan dikemas dengan pembungkus rokok.

“Saat diintrogasi, YAT mengaku barang tersebut diperoleh dari A.D alias Angko. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,”terang AKP Henny Muji Rahayu SH, MH.

Kasubdit Penmas juga menuturkan, setelah mengamankan A.D dan melakukan introgasi, A.D mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari E.H alias Efras, hingga Tim kemudian berhasil mengamankan E.H di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dari hasil introgasi, E.H mengakui bahwa benar barang tersebut berasal dari dirinya yang didapatkan dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu IPDA Irwansyah M Dali, SH, selaku Panit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang hadir dalam Press Conference tersebut mengatakan, dari ketiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

“YAT alias Uyan berstatus sebagai oknum ASN di salah satu instansi di kabupaten Gorontalo. A.D berstatus honorer di salah satu instansi di Kabupaten Boalemo dan EH berstatus swasta di Kabupaten Boalemo,” kata IPDA Irwansyah M Dali, SH.

Ia juga menambahkan saat ini tiga orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang tersebut.

Jika terbukti bersalah YAT, AD dan E.H akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun, dan pidana denda sedikitnya 800 juta rupiah serta paling banyak 8 milyar rupiah.

Selain itu Pasal lain yang dapat dipersangkaakan adalah Pasal 114 ayat 1, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

(Rls/Jefril)