DPRD Sitaro Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung jawaban Bupati Tentang Laporan Ranperda Untuk Penjelasan APBD TA 2021

1

Sitaro, BERANTAS – Bertempat diruang Rapat Kantor DPRD Sitaro Kelurahan Bebali Siau Timur, Senin (11/7/2022 dan dilanjutkan Selasa (12/7/2022) Rapat paripurna Penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2021.

Ketua DPRD Sitaro Jhon Pontoh  Janis, SH selaku Pimpinan rapat membuka agenda rapat tahunan ini dengan menyampaikan laporan keuangan Ranperda pelaksanaan APBD TA 2021. “Ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan  daerah sebagaimana diamanatkan pada penjelasan atas peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan Undang Undang”, jelas Ketua DPRD Sitaro.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD disampaikan  kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa  oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran  berakhir.

“Perlu disampaikan bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Sitaro TA 2021 telah sesuai  dengan hasil audit  BPK RI,” ujar Sasingen.

Menurut Bupati, tahun 2021 merupakan tahun yang memiliki tantangan  tersendiri dalam pengelolaan APBD dengan adanya kebijakan peraturan menteri  keuangan No 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan  transfer ke daerah  dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pademi  Covid-19 dan dampaknya.

Namun kita tetap optimis dengan segala tantangan kebijakan refocusing atau pemotongan dengan melakukan strategi yang tepat menginisiasi anggaran dengan memperhatikan kebutuhan skala prioritas.

Rapat Paripurna DPRD Sitaro yang dipimpin Ketua DPRD  Jhon Ponto  Janis SH, Wakil Ketua Bob Nover Janis ST, hanya dihadiri  oleh  dua Fraksi, yaitu fraksi PDI-P dan Fraksi Golkar, sementara Fraksi Perindo abstein. 

Ketidak hadiran dari satu Fraksi ini mengundang pertanyaan peserta paripurna, begitu juga tokoh tokoh masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi.

Dua Fraksi yang hadir mendukung dalam pemandangannya, dalam tanggapan atas penyampaian rancangan peraturan daerah  untuk LKPD Bupati dan selanjutnya pada hari yang kedua setelah tahapan persidangan dilakukan serah terima keputusan untuk diperdakan tentang LKPD 2021. 

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD  Wakil Bupati Sitaro Drs. Jhon Heid  Palandung M.Si, Pj Sekda, Para Asisten, Pimpinan OPD, para Camat, Lurah dan Undangan .

(Tampubolon)