Belum Miliki Perbup, Pencairan Dana Santunan Kematian Warga Pesisir Barat Masih Tertahan

94

berantasonline.com (Krui Lampung) – Dana santunan kematian dari Pemkab Pesisir Barat bagi warganya yang meninggal dunia sebesar Rp 1 Juta per orang, sejak bulan Oktober 2017 hingga kini belum bisa dicairkan terkendala Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Hariwiyono kepada berantasonline.com saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu, membenarkan perihal tersebut.

“Dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2017 memang belum direkap, datanya belum masuk ke kami karna masih tertahan di Pekon atau di Kecamatan, sengaja belum kami minta karena belum ada Perbup”, kilahnya.

Manurut Hariwoyono, saat ini pihaknya bersama OPD terkait seperti Bagian Hukum, Ekbang, BPKAD, Bappeda, Disdukcapil akan segera melakukan rapat untuk membahas hal itu.

“Kalau sekarang belum bisa dipastikan kapan dana itu dapat diterima ahli waris yang meninggal, sebab Perbupnya belum keluar masih disusun nunggu Bupati dulu. Awal April ini kami akan rapatkan hal ini dengan OPD-OPD terkait”, ujarnya.

Dikatakan, program santunan dana kematian mulai diberlakukan Pemkab Pesisir Barat sejak bulan Januari 2017. Kala itu, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal secara simbolis membagikan santunan Rp 1 juta kepada 519 orang ahli waris. “Tetapi waktu pembagian dana itu, rekapan warga yang meninggal di Kecamatan Bangkunat belum masuk. Maka mereka akan dimasukkan datanya pada pembagian dana tahun ini”, imbuhnya.

Hariwoyono berharap, para Peratin/Kepala Desa mendata kembali warganya yanv meninggal dunia. “Datanya kami minta lengkap. Ada kelengkapan keterangan kematian, KTP atau surat domisili almarhum atau almarhumah dari Peratin bahwa warga tersebut betul-betul tinggal di diwilayahnya”, pungkasnya. (Irsy/benk/red.3)