Pemulangan Habiyah dari Arab Saudi Ditangani BP2MI

12

Jakarta, BERANTAS

Lembaga Bantuan Hukum Kimia Energi Pertambangan (LBH KEP) melaporkan Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menimpa Habiyah wanita asal Sampang Madura, kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Senin (27/6).

LBH KEP meminta bantuan BP2MI untuk proses pemulangan Habiyah yang bekerja di Arab Saudi sejak Februari lalu, laporan teregister dengan nomor ADU/062022/058740.

Sujarwo, selaku Kuasa Hukumnya mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memulangkan Habiyah. “Pemulangan seseorang yang bekerja di luar negeri memang tidaklah mudah, apalagi ini bukti-buktinya sangat minim, kamipun sedang mencari alamat oknum perusahaan yang telah memberangkatkannyaā€¯, kata Sujarwo.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Habiyah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal oleh sponsor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan memiliki Paspor Nomor C6887004 berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Habiyah, dijanjikan untuk menjadi pekerja sebagai cleaning service, namun kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, beralamat di TR Tankee Human Resource.co 92.0000.199 Albha Arab Saudi.

Sebelumnya Habiyah sudah pernah meminta untuk dipulangkan karena kondisi suaminya dikampung halaman sedang sakit keras, akan tetapi pihak sponsor yang memberangkatkannya ke Arab Saudi meminta ganti rugi.

(red.1/Martin)