Aktifitas Tambang Pasir Laut di Kecamatan Krui Selatan Belum Dilengkapi Ijin

332

berantasonline.com (Krui Lampung) – Camat Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Ismed Syahbana menegaskan, dalam  waktu dekat pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di Pekon (Desa) Lintik dan Pekon Way Napal.

“Kami akan panggil, supaya mereka segera mengurus perijinan di instansi terkait sebelum diambil tindakan tegas oleh Pemkab”, ujarnya saat ditemui berantasonline.com diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Camat Krui Selatan Ismed Syahbana saat meninjau lokasi tambang pasir laut ilegal di Pekon Lintik.

Menurut Ismed, berdasarkan informasi yang ia dapat, aktifitas tambang pasir laut bodong juga terjadi di Pekon Mandiri Sejati dan Pekon Padangraya Kecamatan Krui Selatan. “Semua akan kita berikan pembinaan”, imbuhnya.

Pantauan Wartawan berantasonline.com di Pekon Lintik, Minggu (1/4), sejumlah warga dengan leluasa bahu membahu mengumpulkan pasir laut rata-rata 2 hingga 3 kubik perhari dipinggir pantai, untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 20 ribu per kubik kepada pembeli yang datang membawa mobil pickup. (Irsy/benk/red.3)