Sulut, BERANTAS
Polres Sitaro mengamankan Pria berinisial JR alias Jhon (38) tahun tercatat sebagai warga Kampung Bukide,Kecamatan Siau Timur,Kabupaten Sitaro.
Terduga pelaku yang merupakan ayak tiri korban yang diamankan Polres Sitaro kamis,(31/5/2022,pasal JR alias Jhon tega teganya menyetubuhi DCK alias mawar (13), yang merupakan anak tirinya sendiri sebanyak 2 kali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pencabulan yang dilakukan ayah tiri terjadi pada bulan november 2021 sekitar pukul 12 WITA tempat dikebun pala kampung Bukide,pelaku melakukan persetubuhan dengan cara dipaksa,mulut dibekap,karena korban sempat berteriak “ungkap Kasat Reskrim IPTU Dedy CH Polla, SH, MH.
Kejadian kedua terjadi pada bulan April 2022 sekitar pukul 08.00 WITA tidak jauh dari rumah korban dengan ancaman parang .Kelakuan JR Alias Jhon ayah tiri korban terungkap saat DCK alias mawar melaporkan Kepada Rolpin Bawonte Tante korban, dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya.
Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Siau Barat untuk perbuatannya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak.Persetubuhan terhadap anak pasal 61 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun2016 tentang tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
(Tampubolon)