Manado, BERANTAS
Tersangka penyalahgunaan Dana Desa pengadaan lampu jalan solar Cell di 9 (Sembilan) Desa di Sitaro, Tahun anggaran 2020, Erens dan Alex, Rabu (25/5/2022) dengan menggunakan Kapal Cepat Majestic Kawanua II dibawa ke Manado dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Malendeng Manado.
Dengan menggunakan rompi oranye dan pengawalan beberapa aparat Kepolisian dari Polres Sitaro dan beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri Sitaro yang di Pimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Orchido Bellmarga, SH.
Kedua tersangka yang diduga korupsi Dana Desa pengadaan lampu jalan “Sollar Cell” di Kabupaten Sitaro yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 692.902.000, tahun anggaran 2020 lalu.
“Dipindahkan ke Rutan Malendeng Manado untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022”, ujar Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sitaro, Syaiful Arif, SH kepada awak Media.
(Tampubolon)