Polresta Bogor Kota Tangkap Pengedar Upal Rp 6 Miliar

108

berantasonline.com (Bogor) – Polresta Bogor Kota melalui Polsek Bogor Timur amankan sejumlah pelaku dengan barang bukti uang palsu (upal) senilai Rp 6 miliar, di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, oleh karena itu masyarakat kota bogor harus berhati hati saat melakukan transaksi atau jual beli.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, bahwa uang palsu itu hasil pembelian pelaku diluar daerah Bogor, yang kemudian akan dijual kembali kepada pembelinya dengan perbandingan 1 banding 3. Artinya, uang palsu senilai 1 miliar dijual Rp 750 ribu (asli) ungkapnya di halaman Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3/2018).

Kombes Pol Ulung mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh timnya, langsung bergerak cepat dan tadi pagi langsung menangkap 5 orang pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 6 miliar yang dikemas dalam koper ujarnya.

Ditambahkan ulung, dari 5 orang prlaku tersebut tiga diantaranya pelaku utama, yakni CN dari Blitar, MK dan YS dari NTT. “Jadi, mereka ini membeli upal dan menjual kembali kepada orang lain dengan cara by phone, selain itu mereka juga sudah melakukan ini dua kali, dimana pada awalnya hanya Rp 250 juta, kemudian bertambah tuturnya.

Menurut Ulung, kasus ini akan terus didalami dan menelusuri asal usul upal tersebut dan kemana saja penyebarannya, termasuk mesin cetaknya.

Oleh karena itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau kepada masyarakat saat transaksi jual beli, agar berhati-hati dan memeriksa dengan detail dengan cara dilihat, diraba dan diterawang pungkasnya. (Manan/Iwan)