Pembangunan Apartemen Royal Sentul Park Menyisakan Masalah, Menteri BUMN Diminta Turun Tangan

57

BOGOR, BERANTAS

Menanggapi Pernyataan Direktur Project PT Adhi Commuter Property Nanang Safrudin Salim kepada Sekber Wartawan Media Online yang mengatakan bahwa PT BSE belum mengajukan dokumen tagihan pembayaran atas pengerjaan sebesar 10% kepada PT. Adhi Commuter Properti (ACP) sesuai Pasal 5 ayat I I Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019. Kamis, (19/5/22).

Direktur PT Bangun Sarana Enggal (BSE) Rizky Hari Mudjiono membantahnya, ia mengaku sudah melayangkan surat tagihan kepada ACP sejak tahun 2019 lalu.

“Kami sudah mengajukan tagihan melalui invoice Nomor : 001/1nv-FC/BSE-ACP/RSPW2020 yang di tujukan langsung ke Kantor pusat PT. ADHI COMMUTER PROPERTI
Jl. Penganten Ali No. 88 Ciracas, Jakarta Timur dan Royal Sentul Park Jl. Sentul Raya, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang Kontrak NO : 114-3/233/V111/2019 tanggal 9 Agustus 2019 Madang Kabupaten Bogor lengkap dengan kwitansi dengan nomor : 001/KW-FC/BSE-ACP/RSP/X/2020.” terang Hari.

Hari menjelaskan, selama jalannya pembangunan Apartemen Royal Sentul Pak pihaknya tidak pernah menerima uang.

“Selama pembangunan berjalan kami yang membiayai dan tidak pernah menerima uang baik itu untuk tanda jadi pekerjaan. Jadi baik bahan bangunan, pekerja dan alat-alat kami yang membayar.” jelasnya.

Lebih lanjut Hari memaparkan, bahwa terkait adanya denda atas keterlambatan yang disampaikan oleh Direktur Project PT. Adhi Commuter Property Nanang Safrudin Salim hal ini hanya alibi ACP saja untuk bersilat lidah tidak mau membayar dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat-buat oleh PT. Adhi Commuter Property. Padahal sebelumnya PT. Adhi Commuter Property sudah setuju untuk membayar kepada kami, kenapa sekarang bersilat lidah tidak mau membayar dengan berbagai alasan kepada kami, Ingat !! PT. Adhi Commuter Property tidak mengeluarkan uang sama sekali loh. Kami hanya meminta Hak kami, itu saja,” papar Hari.

Sebelumnya, Direktur Project PT Adhi Commuter Property Nanang Safrudin Salim menanggapi surat konfirmasi yang dilayangkan Sekber Wartawan Media Online dengan nomor. 078/K/Sekber-WMO/V/2022 tertanggal 1 1 Mei 2022.

Dalam surat jawaban konfirmasi nomor 089-0/RSP-SU/V/2022 kepada Sekber Wartawan Media Online. Rabu, (18/5/22). Nanang Safrudin Salim mengatakan bahwa dalam hal kerjasama antara PT. Bangun Sarana Enggal (BSE) dengan PT. Adhi Commuter Properti, telah dilakukan pemutusan kerjasama oleh PT. Adhi Commuter Properti dikarenakan adanya wanprestasi dari pihak BSE, yaitu keterlambatan pekerjaan di proyek Apartemen Royal Sentul Park. Exit Tol Sentul Sirkuit Km. 33 Jagorawi Jl. Sentul Raya. Kadumanggu, Babakan Madang Kabupaten Bogor.

“Dengan adanya keterlambatan pengerjaan tersebut mengakibatkan denda yang harus dibayar oleh PT. BSE, yang sampai saat ini denda tersebut belum diselesaikan. Bahwa sampai saat ini BSE belum mengajukan dokumen tagihan pembayaran atas pengerjaan sebesar 10% kepada PT. Adhi Commuter Properti, adapun dokumen tagihan tersebut sesuai Pasal 5 ayat I I Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019,” ucap Nanang dalam surat jawaban konfirmasi kepada Sekber Wartawan Media Online.

Ketika dimintai tanggapannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat, Khotman Idris mengatakan, sehubungan masalah pembayaran yang terjadi pada pembangunan Apartemen tersebut, maka diharapkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan membereskan segala permasalahan agar pengusaha kecil tidak menjadi korban kesewenang-wenangan.

“Kenapa demikian, karena PT. ACP adalah anak perusahaan dibawah BUMN PT Adhi Karya. Jangan sewenang-wenang dong, hargai pekerjaan yang sudah dilakukan PT. BSE”, tegas Khotman.

Bersambung…

(red.2)