Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah Dalam Perspektif Kewenangan

30

Bandung, BERANTAS

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, berdasarkan data seluruh daerah di Indonesia yang masa jabatan Kepala daerahnya berakhir yaitu Gubernur, Bupati maupun Walikota seluruhnya berjumlah 101, termasuk masa jabatan 49 Kepala Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Gubernur dan 44 (empat puluh empat) Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengumumkan ke publik 5 (lima) provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu yakni provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada hari kamis (12/5/2022).

Masih terdapat 96 (Sembilan puluh enam) pejabat sementara Kepala Daerah yang juga harus dipersiapkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat adanya kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024, sedangkan secara norma hukum Pemerintah belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemahaman terhadap pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung yang secara bertahap pada saat ini sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengalami berbagai macam perbaikan dengan adanya keputusan MK, perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif.

Dalam tataran kebijakan tersebut dilevel implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara yang diharapkan harus mampu untuk melanjutkan pembangunan daerah tersebut serta harus sejalan dengan aspirasi masyarakat, hal ini menjadi pembahasan serius dikalangan intelektual ASN.

Menanggapi isu kritis terhadap situasi yang berkembang, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, “Tidak semua masyarakat mampu memahami secara politik, selain rendahnya tingkat pendidikan dan belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut, serta dikarenakan dengan telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini, maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah.” ujar Alma.

Lebih lanjut Alma, menjelaskan “Agar tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan dikarenakan perbedaan penafsiran karena belum ada aturan yang jelas berupa turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana pada pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.”

Pada kenyataannya saat ini, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif dikarenakan masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istlah lain pelaksana tugas maupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat yang di pimpinnya, adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

Undang-Undang Pilkada tersebut menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. Masa jabatan pejabat sementara sampai selesainya masa Kampanye.

Contoh adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif diperbolehkan menunjuk dan melantik pejabat paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang kriteria penunjukan pejabat, terutama jika dikaitkan dengan penunjukan pejabat sementara itu sendiri yang berperan sebagaii kepala daerah. Rumusan yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan, pertama pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut Cuti Kampanye telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah.

Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah yang inkamben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih, sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 (lima) tahun.

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi Karena keterbatasan Kewenangan
Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019, kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilang – kan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan ditiap daerah. Pada kenyataannya, pada 49 (empat puluh Sembilan) Kepala Daerah yang saat ini telah habis masa jabatannya dan diganti dengan pejabat sementara justru telah mencetak 1 (satu) permasalahan awal dalam hal kewenangan menyetujui penganggaran, dikarenakan secara aturan pejabat sementara kepala daerah tidak bisa memutuskan sendiri kebijakan-kebijakan strategis seperti perubahan anggaran atau menerbitkan perizinan baru.

Permasalahan ke 2 (dua) berarti memperpanjang keputusan dalam birokrasi yang saat ini harus cepat, dengan kata lain jika salah mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan akan berhadapan dengan apparat penegak hukum. Permasalahan ke 3 (tiga) sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah. Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat & daerah, bukan sebagai alat kendali, bukan seperti resentralisasi otonom yang keblasan, namun yang paling penting adalah menyediakan ruang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan daerah termasuk DPRD untuk memberi masukan mengenai kriteria maupun nama calon penjabat kepala daerah, artinya harus melibatkan masyarakat atau pelibatan masyarakat setempat.

Kedua memberikan opsi pejabat sementara kepala daerah yang diisi langsung oleh Sekretaris Daerah, dengan demikian tidak mengganggu pelaksanaan tugas & fungsi pemerintah daerah dan pelayanan public, tetapi dengan syarat formil bahwa kebijakan anggaran yang berkaitan dengan hal-hal khusus sebagaimana kedaruratan bencana sebagai biaya tidak terduga dapat diusulkan juga oleh pejabat sementara kepala daerah, ” pungkas Alma, saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2022 di LAN Jatinangor.

(Ii Syafrillah)