Ketua IPW: Kapolda Kaltara Harus Bongkar Kasus “Ilegal Mining”

89

Caption: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, BERANTAS

Kasus 'Labora Sitorus" muncul lagi, kali ini hanya beda jenis barang yang jadi objeknya, terjadi di wilayah hukum Polda Kaltara, hingga menjadi sorotan pihak Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) IPW, Data Wardhana dalam keterangannya kepada KORAN BERANTAS/BERANTAS Online Sabtu malam (7/5) mengatakan bahwa, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa harus serius membongkar praktek pelanggaran hukum BRIPTU Hsb ilegal mining (emas), import pakaian bekas dengan memproses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat Kepolisian maupun sipil yg mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB.

Menurut ketua IPW lagi, kasus mirip Briptu Hsb pernah terjadi pada kasus Aiptu Labora sitorus yg terbongkar karena memiliki rekening gendut 1, 2 Trilyin di Papua.

Dimana Labora Sitorus yang terlibat pembalakan Liar, jual beli BBM ilegal kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi Kepolisian saat itu diantaranya mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012, dan Juga kapolres Raja Ampat saat itu.

Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di lapas Cipinang.

Untuk itu IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tdk tahu praktel lancang anak buahnya yang masih dalam masa dinas tsb.

Untuk itu Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi, tegas Sugeng.

Dengan demikian, IPW mendesak Kapolri juga menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus "labora Kaltara " ini agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas, mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.

Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yg memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komandan diatas Briptu HSB. Untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai Justice Colaborator. IPW juga menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tdk lancar pada oknum-oknum petinggi Polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora sitorus, papar Sugeng Teguh Santoso.

(Ytm)