Depok, Berantas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, SH.MH hari Rabu (8/12/2021) menyidangkan kasus Pidana pemalsuan Surat dan Keterangan palsu tanah Desa Cimanggis Bojong Gede dengan terdakwa YRS.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PN Depok Nomor 373/Pid.B/2021/PN.Dpk tanggal 27 Oktober 2021 dengan terdakwa Yosi Rosada Soegeng. Penetapan Hakim Ketua PN Depok tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok Nomor B.380/M.12.20.3/Eku.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atas perkara Yosi Rosada Soegeng.
Dengan memperhatikan Pasal 152 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana, sidang seharusnya ditentukan mulai Rabu 8/12/2021 PKL 09.00 Wib dimana terdakwa dan barang bukti harus dihadirkan dalam persidangan.
Menurut keterangan yang diperoleh Berantas, terdakwa YRS didakwa melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Keterangan palsu. Sidang pada hari Rabu (8 November 2021) baru tahap mediasi dan akan dilanjutkan Minggu depan.
(DW/YTM/red.01)