Depok, BERANTAS
Kepolisian Sektor Beji Kota Depok, Minggu malam Senin lalu (15/11-2021) mengamankan empat orang remaja dibawah umur (siswa SMP), yang berdasarkan laporan warga mereka ditangkap karena hendak tawuran dan membawa senjata tajam.
Diperoleh keterangan, keempat anak usia dibawah umur tersebut termasuk AM (14 tahun) putra dari Achmad Hud (seorang Wartawan) ditangkap oleh warga dan kedapatan membawa senjata tajam dan dianggap membahayakan.
AM (14 th) masih bersekolah di SMP kelas VIII, pada malam itu berusaha menghubungi orangtua anak anak lawannya warga Kukusan untuk didamaikan agar tidak terulang lagi.
Namun pada saat bersamaan anak anak remaja tersebut telah dibawa oleh Petugas Polsek Beji ke kantor Mapolsek setempat.
Achmad Hud mengatakan, bahwa para remaja tersebut diinterograsi oleh Polisi secara nonstop. Dan keesokan harinya, Kapolsek Beji Komisaris Polisi Agus Khaeron SH mengeluarkan surat penahanan.
Diperoleh keterangan, keempat anak usia dibawah umur tersebut termasuk AM (14 tahun) putra dari Achmad Hud (seorang Wartawan) ditangkap oleh warga dan kedapatan membawa senjata tajam dan dianggap membahayakan.
Achmad Hud berupaya meminta bantuan hukum kepada LBH Bogor/Biro Hukum Koran Berantas dibawah pimpinan Irawansyah SH.MH. Ia berharap pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini, “Sesuai Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, sehingga mereka tidak putus sekolah”, katanya.
(Dodi/red.10)