Diduga Menghina Gubernur Gorontalo, Adham Dambea Dipanggil Polda

149

Gorontalo, BERANTAS

Penyidik Diskrimsus Polda Gorontalo, Selasa lalu (9/11-2021) memanggil Adhan Dambea atas laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

Dalam siaran Pers nya, Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto mengatakan bahwa Rusli Habibie telah melayangkan laporan ke Polda Gorontalo beberapa bulan lalu terkait adanya tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

Dugaan penghinaan itu karena adanya pernyataan Adhan Dambea disalah satu media yang menyatakan Dana Rp 53 Miliar diduga raib dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019. “Aparat penegak hukum jangan main mata dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”, judul berita itu.

Lebih lanjut dalam isi berita, Adhan Dambea menyampaikan dana tersebebut digunakan untuk “serangan fajar” dalam Pileg tahun 2019.

“Dari hasil kajian kami selaku kuasa hukum pernyataan tersebut adalah bentuk fitnah yang dapat menyinggung harkat dan martabat kelien kami Rusli Habibie”, ujar Sulianto.

“Kami selaku pelapor mengharapkan proses hukum, dan kepada Polda Gorontalo untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dimana saat ini proses penyidikan sudah dijalankan oleh Polda Gorontalo”, tegas Suslianto.

(Jefril Baiku/Yusup Napu)