Pengerjaan Proyek Jembatan dan TPT Kayumanis Diduga Melanggar SPK

125

Kota Bogor, BERANTAS

Wakil ketua bidang hukum dan advokasi masyarakat Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Ade Subaedi,SH,Sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan
jembatan dan TPT Kayu Manis yang di laksanakan oleh perusahaan PT Agciran Tehnik

Proyek miliaran rupiah dengan nomor SPK 621 / 03-PPK / jembatan kayu manis/VI /2021 dan tanggal SPK 04 Juni 2021 S/D 01 Oktober 2021 atau 120 hari kalender tersebut pembangunannya belum bener- bener tuntas apalagi TPT nya baru tahap penggalian kan parah,” Ucap Ade Subaedi.

Padahal kata Ade, belum lama ini Walikota Bogor Bima Arya saat meninjau langsung pembangunan mengatakan On The Track bulan Oktober proyek pembangunan selesai.
Namun fakta di lapangan sampai bulan November ini pembangunannya belum selesai dan masih berantakan.

” Menurut kami ini adalah tamparan keras bagi Walikota Bogor dari pihak perusahaan. Semestinya proyek pembangunan tersebut selesai per tanggal 01 Oktober 2021 namun kenyataannya masih belum tuntas,” ujar Ade.

“Jadi dalam hal ini pihak perusahaan tidak bertanggung jawab. Artinya perusahaan penyedia jasanya harus didenda/pinalti karena sudah melewati batas waktu dan melanggar SPK,” tambah Ade.

Patut diduga dalam hal ini perusahaan tidak profesional dan tidak bertanggung jawab atas batas waktu yang telah di tentukan.

” Kami berharap Walikota Bogor segera mengambil langkah yang tegas, dan kepada dinas terkait dalam hal ini PUPR Kota Bogor jangan hanya diam saja ambil tindakan dong,” jelas Ade Subaedi.

Selain itu kami juga menyayangkan proyek yang memakai anggaran APBD kota Bogor dengan nilai Rp 3.305.072.000.00, kok bisa tidak selesai tepat waktu. ” Tiga Miliar lebih itu bukan uang yang sedikit loh,” tukas Ade.

” Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) baik Kapolresta dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus bersikap cek dan turun ke lokasi, karena bagaimanapun juga dalam hal ini mereka punya tanggung jawab juga dalam pencegahan dan penindakan jika ditemukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD (uang rakyat),” tegasnya.

“Anehnya dan yang harus menjadi pertanyaan besar adalah, kenapa anggaran 3.305.072.000 tersebut tidak dilelangkan? bukannya penunjukan langsung itu hanya sampai batas maksimal di angka Rp.200.000.000 an saja. Apakah ada aturan yang mengatur anggaran miliaran tersebut tak harus lelang? Kalau ada bolehkah masyarakat mengetahui dasar aturannya,” tegas Ade Subaedi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bogor maupun pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi, untuk mencari tahu penyebab molornya proyek tersebut.

(Win’s)