Satu Peratin di Pesisir Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

3192

Lampung, BERANTAS

Peratin (Kepala Desa) Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Wawan Sori, hari ini Senin (15/11/2021) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui.

Penetapan tersangka terhadap Wawan Sori terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pekon Sumber Agung tahun anggaran tahun 2018 sebesar Rp 271.628.516.

Dijumpai sesaat akan menaiki mobil tahanan Kacabjari, dihadapan para Wartawan Wawan Sori yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi Dana Desa.

“Saya yakin banyak juga Peratin lainnya di Pesisir Barat yang melakukan tindakan pelanggaran yang sama”, ujarnya.

(Benk)