berantasonline.com (Serang Banten) – Berdasarkan Evaluasi Pengurus DPD LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Banten, bahwa DPC LSM KPK Kabupaten SerangĀ diduga telah melakukan berbagai pelanggaran.
Demikian Siaran Pers yang dilansir Ketua DPD LSM Nusantara Banten Rahmat Suryadi, SH.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan DPD LSM Provinsi Banten, diperoleh data bahwa telah terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh DPC LSM KPK Nusantara Banten. Pelanggaran terjadi diantaranya
DPC LSM KPK Nusantara Banten dengan sengaja tanpa izin merubah dengan logo Garuda (Simbol negara). Selain itu pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara tidak menggunakan logo secara nasional, namun merubah dengan menggunakan logo Garuda sebagai Simbol negara. Pembuatan Kartu Tanda Anggota tidak melalui Pimpinan Daerah (DPD) serta penandatanganan tidak pernah diketahui oleh Rahmat Suryadi, SH selaku Pimpinan Daerah provinsi Banten.
Dosa lain yang diperbuat oleh DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Serang, ujar Ketua DPD LSM KPK Nusantara Banten, yakni merekrut tenaga calon Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM) tapi tidak ditempatkan kerja sesuai janji kesepakatan yang menimbulkan kerugian moril dan material, dan masih banyak pelanggaran yang lainnya.
Laporan pembekuan/pembubaran DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Serang telah disampaikan kepada DPP LSM Nusantara dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten, Kapolda Banten, Diskominfo Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Polres Serang, Korem Banten, dan Kodim Serang. (Rais/red.1)