Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 5 Kg Sabu setara Rp 6 Miliar Disita

Lintas Daerah

Jambi, BERANTAS

Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba lintas daerah, 5 kg sabu ditemukan terbungkus kemasan dengan label produksi beras, Selasa (2/11-2021).

Wakil Kapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan menjelaskan jaringan narkoba dan obat obatan terlarang tersebut berhasil diringkus diwilayah perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.Brigjen Yudawan katakan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu telah ditahan di Mapolda Jambi. Dikatan menurut rencana Sabu ini akan diedarkan melalui jalan darat lewat Jambi menuju Lampung dan Pulau Jawa. Para pelaku mengangkut sabu tersebut dengan kendaraan minibus ditangkap bersama tersangka LH. Selanjutnya Polisi menangkap dua tersangka lainnya di Pekan Baru yakni SN dan F.

Selanjutnya dikatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan barang haram itu. Menurut Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Suryandaru Polisi masih mencari dua anggota lainnya dalam jaringan tersebut yakni A dan P. Kedua anggota jaringan A dan P dinyatakan Buron dan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelnya pada bulan Oktober 2021 berhasil menyita 40 kg sabu dan menangkap lima tersangka pelakunya diwilayah Muaro Jambi. Dan pada bulan Nopember 202O Polda Jambi berhasil menyergap Pengiriman sabu seberat 19 kg di Tanjung Jabung Timur.

Pada awal Oktober 2021 Nadan Narkotika Provinsi Jambi berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 45 Kg.Ganja kiriman dari Aceh itu dikemas dalam kantong kantong plastik berbungkus warna coklat.

(PM/Dod/red.01)