Bogor, BERANTAS
Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bogor, Agung, berhasil membawamelaksanakan kegiatan Diversi pada tingkat Penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anak berusia 15 tahun pada hari ini, Rabu (03/11/2021).
“Kegiatan diversi sendiri merupakan salah satu tugas dan kewajiban yang diperintahkan oleh UU SPPA bagi perkara yang melibatkan Anak terhadap kasus pidana dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun”, jelas Agung.
Kasus yang ditangani oleh Polsek Pancoran Mas Depok ini, berakhir dengan kesepakatan antara pihak pelaku dan korban dengan disertai penggantian kerugian serta biaya pengobatan korban.
Ditempat yang beda, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Donya, juga berhasil melaksanakan kegiatan Diversi pada tingkat Penyidikan terhadap kasus pengeroyokan oleh Anak di Polsek Sukmajaya Depok.
Kesepakatan damai dan penghentian perkara diperoleh setelah masing-masing pihak korban & pelaku bertemu dan mediasi dengan dihadiri oleh Pihak Dinas Sosial Kota Depok, dan hasil akhir bahwa keluarga pelaku akan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban.
(Dod)