Cibinong – BERANTAS
Menyikapi bobroknya proyek rehab Gedung PUSDAI di jalan bersih Komplek Pemda yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Bogor, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah alias Along saat ditemui awak media dikediamannya (Senin, 1/11/21) angkat bicara.
Along sangat menyayangkan jika ada pembangunan yang Anggarannya cukup besar dan ada di tengah Ibu Kota Kabupaten Bogor, terindikasi tidak sesuai spek dan tidak ber Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Menurut Along, sangat gegabah kenapa tidak mengikuti aturan yang sesuai dan ber Standar Nasional Indonesia. Ia khawatir pembangunan ini asal – asalan dan berkualitas rendah.
Dalam bincangnya, Along mendorong para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten Bogor untuk ikut berperan aktif mengawasi pembangunan tersebut, “Kan ada di depan mata tidak terlalu jauh dari kantor mereka bekerja, pelototin dong agar peran kontrolingnya jalan,” jelas Along dengan nada kesal.
Masih kata Along, Dewan di gaji untuk kontrol semua pembangunan, jika tidak melalukan itu masyarakat dirugikan dua kali. Pertama pembangunan yang terindikasi tidak sesuai spek terus tidak ber Standar Nasional Indonesia, dan yang kedua dewannya seolah – olah tutup mata.
Tidak hanya para wakil rakyat saja, ia juga mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk turun langsung dan memantau proses pembangunan ini, karena peran kejaksaan sangat penting dan sekaligus memeriksa sesuai tupoksinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya proyek rehabilitas PUSDAI Cibinong senilai Rp.12.902.908.000 pada Satuan Kerja ( Satker ) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. Ardico Artha Multimoda diduga tidak sesuai spek karena baja ringan yang tidak ber Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Selain diduga tidak sesuai spek, berdasarkan keterangan pelaksana dan konsultan pengawas dilapangan proyek rehabilitas Pusdai tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana yang ada, karena terdapat kesalahan patal pada gambar oleh konsultan perencanaan.
Pantauan dilapangan juga para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu sangat utama dalam memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Para pekerja proyek itu diduga tidak mentaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Bila terbukti melanggar tidak memakai APD dalam bekerja, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.
( Win’s )