Depok, BERANTAS
Masjid Al Ijtihad dikembalikan Fungsinya Ke Mushola Al Ijtihad, yang terletak di Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok.
Berkaitan dengan pemberitaan yang cukup viral di media online, banyak warga terutama yang berada dilingkungan Kelurahan Beji Timur banyak yang protes kepada pengurus Musholla.
Lurah Beji Timur, Sobarudin SH mengundang pengurus Musholla dan warga untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah Musholla yang dirubah menjadi Mesjid.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadirkan pengurus MUI Kecamatan Beji untuk menjelaskan aturan – aturan yang harus dipenuhi oleh pengurus Musholla jika ingin merubah fungsinya menjadi Mesjid.
Peserta yang hadir lebih dari dua puluh delapan orang terdiri dari pengurus Mesjid At Taqwa, pengurus Musholla serta tokoh pemuda.
Bermula dari sikap pengurus Mushola yang tidak mengindahkan aturan – aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni tidak melalui silaturahmi terlebih dahulu kepada warganya, baik itu kepada warga sekitar maupun kepada pengurus Mesjid terdekat, apalagi untuk meminta izin kepada Lurah setempat, sehingga warga beranggapan pengurusnya arogan.
Warga menilai, seharusnya pengurus Musholla bermusyawarah dulu dengan warga setempat untuk bermufakat dan setelah itu datang menemui pengurus Mesjid terdekat guna mendapatkan restu.
Karena tidak adanya musyawarah dan izin kepada pengurus Mesjid serta pejabat daerah setempat, maka mulai hari ini Jum’at (29/10/2021) pengurus diberi kesempatan untuk mengadakan sholat jumat di mesjid Al Ijtihad dan memberitahu kepada jamaahnya bahwa ini sholat jumat yang terakhir, dan setelah itu fungsinya akan dikembalikan menjadi Musholla Al Ijtihad selama izinnya tidak ada.
“Jika hal ini masih juga diabaikan tidak menutup kemungkinan warga akan menempuh jalur hukum, karena dianggap telah melanggar aturan yang dibuat pemerintah”, ujar Warga.
Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus Musholla jika ingin merubahnya menjadi Mesjid :
Pengurus Mushola mengajukan permohonan ke masjid terdekat (Induk) dengan melampirkan hasil rapat, daftar hadir pengurus.
Masjid Induk
a. Menerima (melalui surat dengan pertimbangan: sudah layak, dsb)
b. Menolak (melalui surat dengan pertimbangan-pertimbangan).
3. Pengurus surau mengajukan rekomendasi ke Lurah dilampiri dengan :
surat persetujuan masjid induk (poin 2 dari B).
Foto Copy susunan kepengurusan Mushalla (poin 2 dari A).
Foto Copy surat-surat atas tanah bisa berupa (AIW atau Surat Hibah atau Hak milik Yayasan atau Pinjam Pakai dsb.)
Melampirkan Foto Copy KTP, 90 Warga setempat pengguna tempat Ibadah dan 60 Warga sekitar tempat ibadah (selain 90 warga pengguna tempat ibadah) untuk dilegalisir secara kolektif oleh Lurah setempat.
Demikian hasil musyawah warga RW 04 Kel Beji Timur, pada Rabu malam (27/10/2021) pukul 19.30 WIB hingga selesai.
(Red.10-Hudori)