Karawang, BERANTAS
Mengenai rencana pembangunan pasar Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, warga yang tinggal mendiami lahan selama setengah abad lebih, manakala rencana pembangunan pasar jadi dilaksanakan, meminta agar pihak desa, kecamatan, pihak pengembang mempasilitasi serta memprioritaskan nilai uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.
Permintaan nilai kompensasi sebesar seratus juta diutarakan kepada awak media ini oleh Ujang Hasan/kopral (53) warga dusun pasar RT 004/02 salah seorang dari 26 penghuni lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pasar.(27 Okt 2021)
“Kompensasi yang diminta warga nilainya variasi ada juga warga yang minta kompensasi sebesar Rp 70 juta tergantung dari kondisi dan luas area, dana tersebut untuk digunakan membeli lahan dan mendirikan bangunan serta biaya transportasi, diharapkan agar kepala desa, kecamatan serta pihak yang memiliki otoritas dalam pembangunan pasar mengabulkan dan tidak keberatan”, ungkapnya.
Lingkungan warga dusun pasar RT 004/02 yang satu area dengan pasar jaraknya hanya beberapa langkah dari Puskesmas Batujaya, ironisnya terkesan nyaris dibiarkan, tidak peduli dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat, padahal Puskesmas merupakan pasilitas kesehatan yang memiliki 6 program diantaranya penyehatan air, penyehatan pemukiman dan seterusnya.
Secara kasat mata lingkungan tersebut dilihat terkesan kumuh dan dibiarkan, tidak adanya fasilitas got/saluran drainase yang layak, ketika hujan turun seringkali banjir dalam ruangan rumah terkadang air masuk serta lembab, begitupun dengan fisik bangunan rumahnya seperti tidak layak huni.
Kondisinya memang seperti dapat dilihat oleh publik dengan mata telanjang, (kata Ujang).
Luapan akibat air hujan dan air kotor rumah tangga,surut dengan sendirinya melalui resapan tanpa mengalir melalui saluran selama puluhan tahun kondisi lingkungan kami seperti ini.
Keterangan lanjutan Ujang kopral ” bahwa dilingkungannya Tidak ada satupun warga yang mendapat bantuan Rutilahu,Saluran,Sanitasi Air Bersih, MCK,Jalan Setapak (japak) dan seterusnya sebagai realisasi perhatian pemerintah kepada masyarakat,dan agar para pihak pemerintah terkait Desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi serta pemerintah pusat untuk datang langsung ke tempat yang dimaksud dengan harapan agar ada perhatian pemerintah yang sama dan adil kepada masyarakat dan rakyat Indonesia.harapnya. (27/Okt
2021).
(YUSUP)