Jakarta, BERANTAS
Nampaknya pasukan Anti Rasuah KPK tidak tidur, mereka bergerak senyap diberbagai daerah.
Setelah beberapa waktu lalu sejumlah Bupati diciduk karena tertangkap maling uang rakyat, kini giliran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dijebloskan dalam sel tahanan KPK, dalam keadaan diborgol dia diseret masuk sel Rutan Gedung Merah Putih Jakarta.
Bersama Andi Putra, juga turut dicokok seorang pengusaha bernama Sudarto dan kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Andi Putra tertangkap tangan menerima suap perpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sawit senilai Rp 2 Miliar dari Pengusaha dari PT. Adi Mulia Agro Lestari sebagai pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada Pers Selasa (19/10-2021) di Jakarta mengatakan, penetapan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka setelah Penyidik mengumpulkan informasi dan berbagai keterangan dalam OTT, barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 80,9 juta, dan Rp 500 juta berupa Dollar Singapura (1.680 $ Singapura) dan sebuah HP.
Pintauli Siregar mengatakan modus suap menyuap tersebut terjadi, yakni untuk memperpanjang Izin HGU dengan persyaratan harus menanam 20 persen Kebun Kemitraan dilokasi HGU yang dimohon didaerah Kuantan Singingi, namun persyaratan tersebut dialihkan ke Kabupaten Kampar, dengan memberikan sogok kepada Bupati Kuansing sekitar Rp 2 Miliar.
Bupati Kuansing Andi Putra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan kepada Sudarto sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jelas Pintauli.
(Meidina Sarah/red.01)