Berantas Online, bogor
Akhirnya Haji Jajuli bisa bernapas lega, tanah yang di belinya 9 tahun silam (2011) yang selama ini bersengketa dengan ahli waris penjual, akhirnya Selesai dengan baik, Sabtu pagi (16/10/2021).
Setelah Team advokasi dari Lembaga Advokasi Konsultasi Hukum Indonesia (LAKHI) yang di Ketuai oleh Riswendi RM, SH yang juga sebagai ketua umum LAKHI ikut turun tangan dengan dibantu bersama team nya, Melvin F.J. Siahaan, Edi Junaedi,SH. Heru Probolaksono,SH.,Achmad Hidayat, untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut, atas permohonan Haji Jajuli kepada LAKHI melalui keponakannya Komaruddin (Komeng), akhirnya menemui jalan terang.
Haji Jajuli yang di kenal panggilan akrab Haji Jaja, di Kp. Sindangpala RT 003/RW 005 desa Mekar sari kecamatan Rancabungur bisa tersenyum lega dan bersyukur atas sengketa yang menimpanya selama ini.
Saat diminta Tanggapannya tentang LAKHI, Ruswendi menegaskan bahwa Team Hukum LAKHI dalam menyelesaikan permasalahm hukum yang di percayakan ke LAKHI tidak selalu berujung ke Meja Hijau, tapi juga ditempuh dengan cara musyawarah mupakat, tanpa harus mencari pembenaran untuk masing – masing pihak yang bersengketa, dan Alhamdulillahi langkah yang diambil LAKHI dapat selesai dengan musyawarah dan mufakat”, tegasnya.
Ditempat yang sama, Haji Jaja sedikit menambahkan disamping bersyukur kepada Allah SWT juga berterima kasih kepada Team LAKHI yang telah bersedia membantu dan mau bersusah payah untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah saya, alhamdulillah pihak ahli waris mau dan bersedia membereskan sengketa ini.
Memang ahli waris bukan orang lain bagi saya,mereka masih ada hubungan saudara dengan saya,mungkin kesalah fahaman selama ini yang membuat kasus ini jadi makin runyam,hadirnya LAKHI di tengah masyarakat sangat begitu membuat mata kami terbuka, kami memang buta hukum dan tidak tahu apa yang harus kami perbuat, tapi dengan adanya penerangan dan penyuluhan hukum ,walau secara pribadi begitu sangat membantu buat kami di sini, semoga LAKHI akan selalu bisa membuat masyarakat melek hukum ,setidaknya kami mengerti akan apa yang harus kami tempuh,terima kasih LAKHI, ucap haji jaja.
Di tempat terpisah, salah satu perwakilan Ahli waris Etin,dari pihak penjual pun senada dengan keterangan Haji Jaja.
Betul sekali, memang kami selama ini putus komunikasi dengan H.Jaja, kesalahpahaman selama ini membuat kami jadi semakin jauh sehingga semakin lama semakin timbul ego masing2, alhamdulillahi berkat adanya Team LAKHI yang ikut membantu kami dalam penyelesaian sengketa ini,membuat kami ( penjual dan pembeli ,Red.) bisa. Saling mengerti ,tanpa harus adanya persidangan .dan selesai dengan Mupakat yang di pasilitasi oleh Team LAKHI ini,ungkap Entin sambil tersenyum.( Achmad Hidayat )