berantasonline.com (Bogor) – Operasi Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor yang Tidak melakukan Daftar Ulang atau KTMDU 2018 di hari kedua terjaring pelanggar lalu lintas dihukum dengan membacakan teks Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Indra pelajar kelas dua SMA di wilayah Cibinong terjaring razia operasi gabungan karena kedapatan melanggar lalu lintas. Aparat kepolisian membawa Indra untuk diberikan sangsi tilang dengan membaca teks Pancasila. Beberapa kali Indra mengulangi teks Pancasila khususnya sila ke empat dikarenakan tidak hafal.
Komandan Operasi Gabungan AIPTU Vino mengatakan di hari pertama operasi gabungan (20/3/2018), terjaring sebanyak 98 kendaraan roda empat dan roda dua yang dilakukan tindakan penilangan.
“Terkait tilang yang dihukum dengan membacakan teks Pancasila bagi pelajar merupakan sebuah tindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mendidik mereka agar disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Vino di lokasi razia Jl. Kandang Roda Cibinong, Rabu (21/3/2018).
Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, Dr. H. Ateng Kusnandar, menghimbau kepada masyarakat untuk taat dalam membayar kendaraan bermotor. “Jika melanggar satu hari sama dengan satu bulan dengan denda 2 persen. Jika telat dua bulan dikenai denda 4 persen dan seterusnya berlaku kelipatan,” jelasnya.
Ateng mengungkapkan razia di hari pertama terjaring kedaraan yang belum membayar pajak untuk roda empat sebanyak 54, roda dua 15 unit dibayar ditempat. Sementara 39 unit kendaraan lainnya dititipkan dan diberi tenggang waktu untuk membayar pajak paling telat tanggal 29 Maret 2018. (Manan/Iwan)