Rumah Janda Tua di Jalan Merdeka 74 Kota Bogor Terancam Digusur

1135

Bogor, BERANTAS

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, agar menolak penerbitan sertifikat no 31 tahun 2001 atas nama Feri, hasil pemenangan lelang atas tanah dan bangunan di Jalan Merdeka No 74 Kota Bogor yang dihuni Ny. Selly Sumantri Seorang Janda yang banyak Jasa ikut membesarkan Kota Bogor dalam perjuangan pembangunan sejak 62 tahun, tepatnya 1959 lalu.

“Apa Dasar gugatan PTUN Bandung tak memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu terbitnya sertifikat No 31 tahun 2001 tidak dilandasi persyaratan yang cukup seperti Warkah tanah,” kata Bagus Antasena, SH selaku principal didampingi Kiki dari Kantor Pengacara Rusmin Wijaya dan rekan, pada awak media Minggu (10/10/2021).

Menurutnya lahan yg disengketakan, selain tak memiliki dasar hukum yang kuat dan banyak rekayasa yg dibuat-buat & ini bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku, seperti PMDN No 32 tahun 1979 dan Kepres No 5 tahun 1979 dan dasar hukum lain.

Begitu juga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 43 yang berakhir 1979, tiba-tiba dapat diperpanjang menjadi HGB No 532 tahun 1981 jelas terjadi kolusi dan pelanggaran hukum.

“ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak dapat menunjukkan Warkah tanah dalam beberapa kali persidangan. Kok bisa terbit sertifikat ? Ini jelas dugaan permainan” ujar Kiki.

“Dia mendesak agar pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan tersebut. Oleh karena itu, sulit rasanya penghuni yg menempati rumah sejak 62 tahun itu untuk meninggalkan rumah mereka di jalan Merdeka Kota Bogor untuk hengkang dari rumah tersebut.

”Kita akan tetap mempertahankan rumah yg Kami tempati sejak puluhan tahun tanpa terputus. Kami akan mengadu kepada bapak Presiden terkait hak kami,” pungkas Selly Sumantri terbata-bata menjelaskan dengan linangan air mata.

(Ii Syafri/red.23)