Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan

163

Bogor, BERANTAS

Pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan yang berada di wilayah Kp. Cisalopa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya isu jual beli aspal menuai banyak pertanyaan, baik dari Warga ataupun pihak instansi terkait, Jum’at (01/10/21).

Seperti halnya penjabaran yang dilontarkan oleh Dadan Syarif selaku Ketua Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Bogor, ia mengatakan bahwa apabila dalam pekerjaan yang membutuhkan Tenaga Ahli, MOU harus TPK yang buat bukan Kades.

“TPK itu kan ditunjuk oleh Kades, apabila ada pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga maka diadakan rapat intern dan MOU yang membuat TPK atas sepengetahuan Kades, terkait ada kelebihan aspal itu perlu dipertanyakan, karena sebelumnya kan ada RKPDes yang isinya meliputi RAB, jenis pekerjaan dan akhirnya muncul nominal”, ujar Dadan.

Masih menurutnya, “Apabila ada aspal yang lebih bukan untuk dijual, ada yang namanya efisiensi atau tambah kurang pekerjaan sesuai dengan rencana awal, misalnya aspal lebih bisa direalisasikan, nanti ada laporan realisasi, akan tetapi kalau direalisasikan ke warung atau depan dapur warga itu salah dan masuk dalam kategori penyimpangan”, ujarnya.

“Nanti kita akan turun langsung untuk cek lokasi dan pekerjaannya, kita juga akan evaluasi, apabila benar ada potensi penyimpangan kita akan tetap tindak lanjuti”, pungkasnya.

(Yan/Red.51)