berantasonline.com (Bogor) – Selama tiga hari kedepan Selasa hingga Kamis (20-22/3/2018), Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan, Jasa Rahaja dan Sub Denpom Kabupaten Bogor menggelar Operasi Gabungan Tertib Kendaraan yang tidak melakukan Daptar Ulang atau KTMDU Semester 1. Hari pertama Operasi Gabungan KTMDU digelar di jalan Kandang Roda, Selasa (20/3/2018).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan operasi gabungan KTMDU ini digelar bersama Dishub, PM, dan Samsat Bagian Perpajakan Dispenda Jabar yang bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang tidak tertib dalam membayar pajak.
“Operasi KTMDU ini untuk menekan kendaraan bermotor yang tidak patuh membayar pajak, apabila ada kendaraan yang melanggar lalulintas kami tilang dan jika kendaraan yang belum membayar pajak diarahkan kebagian samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor. Dr. H. Ateng Kusnandar A., SH, MM mengatakan, dengan digelarnya operasi KTMDU ini diharapkan angka kendaraan bermotor yang tidak patuh membayar pajak bisa ditekan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,Jika telat satu hari maka sama dengan telat satu bulan dan akan dikenakan denda 2 % persen,” jelasnya. (Iwan)