Jakarta, BERANTAS
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2001-2012 Alex Nurdin, terhitung sejak Kamis (16/9-2021) ditahan Kejaksaan Agung.
“Penahanan tersebut selama 2O hari kedepan”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ezer Simanjuntak.
Sebelumnya, Alex Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452,79 US Dollar. Alex diduga tersangkut dengan kasus penjualan gas bumi.
Selain Alex Nurdin, juga ditetapkan sebagai tersangka Muddai Madang Mantan Komisaris Utama PD. Pertambangan dan Energi periode 2010-2019.
Keduanya diduga maling uang rakyat (korupsi) dalam Pembelian Gas Bumi oleh BUMD tersebut.
Kedua tersangka dijebloskan dalam Rutan Kejaksaan Agung. Alex Nurdin adalah Anggota DPR RI setelah tidak menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
(Meidina Sarah/Red.01)