Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Guru

312

Cibinong, BERANTAS

Kepolisian Resor (Polres) Bogor masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan baju batik guru di Kabupaten Bogor pada awal Tahun 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handreas Adrian mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara dengan salah satu saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor tersebut.

“Kami melibatkan instansi terkait untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak. Kami baru kirim permintaan audit ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jabar, red),” ujar AKP Handreas kepada wartawan, Minggu (12/9/21).

Sebelumnya, ramai diberitakan, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna dipanggil Polres Bogor untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan baju batik guru pada tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handreas Adrian mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pejabat eselon dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu.

“Iya kami sudah panggil dan saudara Entis memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tipikor pengadaan baju batik guru,” ujar AKP Handreas kepada wartawan, Rabu (1/9/21).

AKP Handreas, mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas dugaan kasus tipikor kegiatan tahun 2021.

“Kami masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan perkara Tipikor pada kegiatan tahun 2021 yang melibatkan Disdik Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa penyidik telah meminta keterangan lebih dari tiga orang saksi dalam dugaan perkara tersebut. “Sudah ada 5 saksi yang diklarifikasi, itu termasuk saudara Entis Sutisna,” katanya.

Sementara itu, Entis Sutisna menjelaskan, bahwa belanja baju batik guru pada awal tahun 2021 tersebut tidak memakai anggaran belanja Pemkab Bogor.

“Beli batik guru itu non APBD. Anggaran belanja baju batik itu menggunakan uang guru yang memang dikumpulkan di bendahara Disdik Kabupaten Bogor,” jelas Entis.

Entis yang kini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Kabupaten Bogor itu menerangkan, pembelian seragam batik guru tersebut tidak ada paksaan dari pihaknya.

“Beli baju batik khas Disdik itu atas permintaan guru-guru. Dari 11 ribu guru yang ada di Kabupaten Bogor yang beli baju batik ada sebanyak 8160 dengan total anggaran hampir 2 miliar rupiah. Tidak semua guru beli baju batik, artinya tak diwajibkan,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Camat Ciampea itu memaparkan, panggilan Polres Bogor tersebut atas adanya aduan masyarakat (Dumas) terhadap belanja batik guru.

“Iya, ini ada Dumas lah yang melaporkan. Belanja tersebut tidak melalui proses lelang karena memang tidak ada pagu anggaran alias non APBD,” paparnya.

(Win’s)