Polres Agam dan BKSDA Lepas liarkan 2 Ekor Satwa Dilindungi

42

Agam, BERANTAS

Satuan Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar lepas liarkan kembali 2 ekor satwa dilindungi jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di habitatnya di Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Rabu (8/9/2021).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan SIK MH mengatakan, burung tersebut diselamatkan oleh personil Pol Air karena saat ditemukan dalam kondisi terluka.

“Elang ini ditemukan dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang sehingga personil kita ini merawatnya selama beberapa hari dan melaporkan ke BKSDA barulah hari ini bisa kita lepaskan bersama-sama,” ujarnya usai pelepasan.

Dijelaskan Kapolres, pemilihan Muaro Putuih sebagai lokasi pelepasan karena kawasan tersebut merupakan habitatnya. Selain itu bersama pemerintah Nagari Tiku V Jorong, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak menggangu satwa dilindungi dan seger melaporkan jika ada yang menemukan hewan tersebut.

Sementara itu Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, pelepasan tersebut karena dipastikan satwa ini sudah dalam kondisi sehat. Selain itu sifat liarnya masih ada dan tidak perlu dilatih lagi.

Pemilihan Tiku V Jorong sebagai lokasi pelepasan karena merupakan kawasan perbukitan, hutan mangrove dan populasi asli serta bagian dari rantai makanan di kawasan setempat.

Sebelumnya Sat Polair Polres Agam, mengamankan 2 ekor hewan dilindungi dan menyerahkanya ke BKSDA pada Senin (6/9/2021).

Dari hasil observasi diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif, sehingga bisa untuk dilepaskan kembali ke alam.

Dijelaskan Kepala BKSDA Agam, elang brontok merupakan burung berukuran sedang sekitar 60 centimeter dan secara morfologi mirip seperti elang Jawa.

Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya yaitu, fase gelap dan fase terang. Selain itu, elang brontok juga terbagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk seperti, elang brontok berjambul atau tanpa jambul.

Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang Jawa. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada ukuran ekor yang lebih pendek, dua titik terang pada sayap serta garis vertikal di bagian dada saat fase terang.

Fase terang elang brontok ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal mirip elang hitam muda dan elang Jawa, serta tubuh bagian atas berwarna cokelat.

“Fase peralihan ditandai dengan warna bulu keabu-abuan pada bagian bawah dan bagian atas tetap berwarna coklat. Sedangkan fase peralihan bulu elang brontok akan berubah menjadi hitam pekat seperti elang hitam dewasa, namun tanpa warna kuning pada paruhnya,” katanya.

Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

(Delco)