Jakarta, BERANTAS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru – baru ini mengeluarkan aturan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan khusus untuk anak yakni PP Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Agustus 2021, PP tersebut berisi 95 pasal.
Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta derajat.
PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak yang terkena kasus hukum.
Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal.
Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat
Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain.
Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.
Yang dimaksud dengan “pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat” antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Sering kita lihat dalam beberapa kasus, ketika polisi mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum, polisi menggunduli kepala anak – anak tersebut, hal itu dilarang.
(Red. 10 – Hudori)