Sitaro, BERANTAS
Ribuan Liter minuman keras Cap Tikus diamankan Polres Sitaro dari empat truk ekspedisi yang baru turun dari kapal penyeberangan pada Minggu (29/8) lalu.
Minuman keras Cap Tikus yang ditemukan, langsung diamankan di kantor Mapolres Sitaro Kecamatan Siau Barat.
Wakapolres Sitaro Kompol Bingku dalam konferensi pers yang digelar (2/9) di Mapolres Sitaro mengatakan, dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin Jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Sitaro, maka kepolisian akan terus rutin melakukan kegiatan pemeriksaan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. “Apalagi menjelang pemilihan Kapitalau”, ujar Bingku.
Hasil Kegiatan tersebut diamankan Miras Cap Tikus total 1446 liter yang dikemas dalam berbagai macam, 51 Dos dikemas dalam kantong Plastik 25 Liter ,7 Dos dikemas dalam botol air mineral ,5 galon dengan kapasitas 24 Liter/ Galon, jelas Bingku.
Menindak lanjuti temuan Miras Cap Tikus, Kasat Reskrim Polres Sitaro
Iptu Revianto Anriz berjanji akan menindak tegas penjual Miras dan pengedar Miras tanpa izin di wilayah Hukum Polres Sitaro.
“Polres Sitaro akan terus terus melakukan pengawasan dan memberantas peredaran Miras tanpa izin demi menjaga Stabilitas Keamanan”, tegasnya.
Nampak hadir mendampingi Wakapolres dalam konferensi pers, KBO Reskrim Ipda R.Tawalujan, Katim Tumpara Brigadir Don Rivai Tumbio, Kanit 3 Reskrim Bripka Azmun Zalim serta anggota satuan Reskrim Polres Sitaro dan Anggota Timsus Tumpara.
(Tampubolon)