Jalur Puncak dan Sentul Mulai Terapkan Ganjil Genap

186

Cibinong, BERANTAS

Polres Bogor mulai uji cobakan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat, yang akan memasuki jalur puncak pada Jum’at 3 September 2021.

Dimana dalam pelaksanaan sistem ganjil genap tersebut terdapat beberapa titik check poin yang dijaga petugas yaitu mulai dari Pintu tol Ciawi, simpang Gadog, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan, dan tiga titik berada di jalur Babakan Madang yaitu Belanova dan pintu gerbang sirkuit Sentul

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K.,S.H mengungkapkan, bahwa penerapan sistem ganjil genap ini nantinya akan di berlakukan setiap akhir pekan yang di mulai dari hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Dimana semua kendaraan berplat Bogor maupun luar Bogor pun akan dikenakan pemberlakuan ganjil genap ini.

“Apabila dalam pelaksanaan nanti kendaraan pribadi yang akan memasuki kawasan puncak plat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut, petugas yang melakukan pemeriksaan di titik-titik check poin pun akan langsung melakukan putar balik”, ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, bukti vaksinas pun akan kami tetap berlakukan. Melalui aplikasi Peduli Lindungi, pengendara akan diminta untuk memperlihatkan bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksinasi.

Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur puncak yakni mobil Damkar, Ambulance atau mobil Jenazah, Tenaga media, Kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan kondisi darurat lainnya.

“Diharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan nantinya, agar pemberlakuan ganjil genap ini pun akan berjalan dengan aman dan kondusif”, pungkas Kapolres.

(Indrawan/Humas)