Warga Kp Daragem Baros Kab Serang Protes Penutupan Akses Lahan Pertanian Blok Cisereh

Lintas Daerah

Serang, BERANTAS

Puluhan warga Kp Daragem RT 16 RW 10 Desa Baros Kecamatan Baros Kab Serang, menolak penutupan akses jalan menuju lahan pertanian masyarakat, yang dilakukan oleh Haji E.

Penolakan tersebut tertulis dalam Surat Kuasa yang ditandatangani 30 warga Kp Daragem RT 16/04, kepada Forum Silaturahmi Kesatuan Pemuda (FSKP) Baros, tanggal 23 Agustus 2021, untuk mendampingi penyelesaian masalah tersebut.

Dalam pernyataannya, warga Kp Daragem merasa dirugikan karena pembangunan pagar tembok keliling setinggi 2 meter yang dilakukan Haji E tersebut, telah menutup akses jalan warga menuju lahan pertanian blok cisereh sebagai mata pencaharian masyarakat sehari hari, bahkan hingga mengenai tanah lingkungan masyarakat/tanah wakaf mushola Al-Mulaqun.

“Kepada Bpk H.Eli agar tidak melaksanakan pembangunan pagar permanen diatas tanah lingkungan masyarakat (Tanah Wakaf Mushola Al-Mulaqun, Blok Cisereh dan Tanah Ibu Ijah) Kp. Daragem dan membongkar pagar permanen di Blok Cisereh”, bunyi salah satu poin pernyataan Warga yang ditandatangani Ketua Pemuda Suherman, Ketua RT 16 Eti Suhaeti, Ketua RW 04, Tokoh Masyarakat, dan 30 Warga Kp Daragem.

Ketua RT 16/04 Eti Suhaeti ketika dikonfirmasi Wartawan belum bisa menjelaskan peruntukan pemagaran tersebut, “Saya hanya dengar selentingan untuk tempat wisata waterboom”, ujarnya saat meninjau lokasi bersama rombongan FSKP Baros, Sabtu (28/8/21).

“Masyarakat sudah berupaya mengadukan kepada pihak desa dan muspika kecamatan baros namun hasilnya nihil tidak ada tanggapan, maka dari itu selanjutnya warga kampung daragem mengadukan kepada forum silaturahmi kesatuan pemuda (FSKP) kecamatan baros untuk menyelesaikan permasalahan ini”, ujar warga yang turut dalam rombongan.

Abdul Hamid dari FSKPB usai meninjau lokasi mengatakan, “Yang jelas pemagaran ini sudah menyalahi aturan, tentang garis sempadan sungai, itu ada jeda 3 meter kekanan dan 3 meter ke kiri yang merupakan milik pemerintah tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun. Tapi kenyataannya akses masyarakat ditutup karena tembok dibangun hingga ke bibir sungai, hanya karena lahan sawah tidak di jual kepada pengembang oleh pemiliknya”, ujar Hamid.

“Permintaan warga tidak muluk-muluk, hanya minta pihak pengembang memberikan jalan ke lahan pertanian mereka, bagaimana mengangkut pagi kalau jalannya ditutup seperti ini”, ujar H. Mustofa dari FSKP Baros menambahkan.

Sementara itu, warga bernama Atmawijaya, putra H. Arif mengatakan, “Yang paling utama kami datang kesini mengenai tanah wakaf, tanah wakaf itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun baik dijual belikan, ditukar atau di pindahkan, tanah wakaf musholla atau warga ada 3 petak luas kurang lebih 1000 M² juga sudah di rencanakan akses jalannya mau di tutup, kalau ini tidak bisa dibereskan oleh aparat setempat baik Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil, saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengerahkan warga untuk membongkar pagar ini, saya yang bertanggung jawab”, tegas Atmawijaya yang diamini Ustadz Mugni.

Ibu Nenah, pemilik 8 petak sawah yang akses jalannya ditutup pagar tembok, bahkan mengaku pernah ditegur oleh H. Eli untuk menjual sawahnya segera.

“Kalau tanah ibu tidak di jual sekarang, nanti kalau tempat wisata sudah jadi, keluar masuk harus beli koin Rp 35.000 sekali masuk”, ujar Ibu Nenah menirukan ucapan H. Eli.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari pemilik lahan.

(Rais/red.26)