Gunungputri, BERANTAS
Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali dikeluhkan masyarakat. Setelah heboh muncul kasus terbitnya Sertipikat berlaku satu tahun di Cimanggis Bojonggede, kini masalah kembali muncul seperti dialami Mantan Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana saat mengurus ke 13 permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Danang menduga, BPN tidak menerapkan aturan yang jelas dalam proses administrasi kepengurusan surat tanah atau sertifikat, sehingga membuat sejumlah warga kebingungan.
Danang menjelaskan, saat mengurus perpanjangan HGB yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor di BPN, dari 13 berkas yang diajukan hanya 3 yang sudah selesai.
Sedangkan, berkas yang masih tersisa belum di proses samai saat ini karena di klaim oleh PT Ferry Sonneville (FS).
“Berkas permohonan perpanjangan HGB di BPN Kabupaten Bogor, untuk yang 3 berkas sudah selesai, sedangkan untuk yang 10 berkas sisanya yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri masih terhambat lantaran adanya klaim yang dilayangkan oleh PT FS,” Kata Mantan Ketua Ombudsman RI tersebut kepada Wartawan, Kamis (26/8/21).
Dia menyayangkan, terhambatnya 10 berkas tersebut atas dasar klaim PT FS dengan hanya menggunakan bukti kepemilikan tanah berupa PPJB. “Pihak PT Ferry Sonneville mengklaim lahan saya dengan hanya menggunakan bukti PPJB saja. Atas dasar itu, pihak BPN sampai saat ini tidak memproses 10 berkas perpanjangan HGB milik saya,” Jelasnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu merasa heran dengan aturan yang berlaku di BPN Kabupaten Bogor. Dengan hanya bermodalkan PPJB, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah bisa diterima dan menghambat proses kepengurusan dengan surat yang sudah jelas dasar hukumnya.
“Kalau PPJB bisa dipakai bukti kepemilikan tanah untuk mengajukan sertifikat atau site plan, maka kedepannya akan banyak perusahaan yang menggunakan bukti tersebut. Hal itu akan berdampak kepada pemilik lahan yang sah dengan memiliki bukti kepemilikan seperti Girik, Leter C Desa serta Sertifikat HGB yang akan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” pungkasnya.
( Win’s )