Sertipikat Aspal Cimanggis Menurut MA Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

352

Bogor, BERANTAS

Dua Sertipikat tanah Produk Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor diduga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menurut hasil penelitian Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris, sebagaimana diungkapkannya kepada Koran Berantas, Senin (23/8-2021) bahwa penerbitan dua Sertipikat Aspal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diatas lahan bersertipikat di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor No 4477/Cimanggis dahulu 149 sangat jelas tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 2893/Cimanggis Surat Ukur No 00004/2012 NIB 03664 atasnama Masfiah Mashuri dan Sertipikat Nomor 3282/Cimanggis Surat Ukur Nomor 00026/2013 NIB 06246 atasnama Dr Dewi Santy Kusumaningsih.

Khotman Idris mengatakan, menurut Yuresprudensi Mahkamah Agung MA No 05/yur/2018 yang kaedah hukumnya menyatakan jika terdapat Sertipikat ganda yang sama otentiknya maka bukti Sertipikat yang lebih dahulu yang paling kuat mempunyai kekuatan hukum.

Sebagaimana diketahui Sertipikat Hak Milik atasnama Yusda Nomor HM 4477/Cimanggis dahulu Nomor 149 terbit tahun 1978.

Dikatakan lebih lanjut dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015. Bahwa menilai keabsahan salah satu dari 2 Sertipikat yang bersifat authentik maka berlaku kaedah hukum bahwa hak yang terbit lebih awal adalah yang hak dan berkekuatan hukum.

Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Agung No 290 K /Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 bahwa Sertifikat hak ganda maka hak yang paling kuat adalah Sertipikat yang terbit terlebih dahulu.

Didalam hal tersebut disimpulkan bahwa Sertipikat No 4477/Cimanggis dahulu 149 NIB 07617 terbit tahun 1978 atasnama Yusda secara hukum yang diakui keabsahannya adalah Sertipikat 4477 dahulu 149 yang lebih awal terbit, sedangkan Sertpikat 3282 dan 2893 yang terbit belakangan berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu menurut Khotman Idris seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi Menteri Agraria / Kepala BPN untuk membatalkan kedua Serikat tersebut.

(Bust)