Mantan Mensos Dihukum 12 Tahun Penjara

38

Jakarta, BERANTAS

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, Senin (23/8-2021) divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis menghukum Juliari Batubara selama 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap hingga Rp 32,4 Miliar, dimana vonis itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Juliari dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menghukumnya membayar kerugian negara Rp 14,5 Miliar Subsider dua tahun penjara. Selain itu, Juliari Batubara dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Sebelumnya Juliari Batubara dalam pembelaannya mengatakan tidak mengakui perbuatannya, bahkan dia menuding anak buahnya dan jajaran Pejabat Kemensos yang justru berinisiatif untuk melakukan suap dan meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan, sesuai permohonan isteri dan dua anaknya yang masih kecil.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mendakwa Juliari Batubara menerima suap senilai Rp 32,4 Miliar dari sejumlah vendor paket Bansos Sembako, dimana suap berasal dari potongan fee Rp 10.000 tiap paket Bansos senilai Rp 300.000.

Menurut Jaksa KPK M.Nur Azis, uang yang dikumpulkan dari Perusahaan paket Bansos itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

(Meidina Sarah/red.05/red.01)