Bogor, BERANTAS
Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR), Khotman Idris, Jum’at (12/8-2021) usai melakukan peninjauan, mendesak Bupati Bogor Ade Yasin untuk segera menertibkan dan menindak tegas adanya pelanggaran yang diduga sengaja dibuat, dengan menimbun serta menutup Jalan akses Desa serta mencabut tiga tiang listrik.
“Tindakan tersebut jelas pelanggaran hukum yang juga menutup akses jalan pemilik tanah lainnya”, ujar Khotman.
Lokasi tanah dimaksud yakni Proyek Perumahan dan Waterboom Kahuripan Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kab Bogor.
Sementara itu, Irawan Ridwan selaku pemilik lahan seluas 2000 M2 dilokasi yang terkena urugan tanah, merasa sangat dirugikan dan protes keras atas ulah pengembang PT. Rosalent Proyek Waterboom disana.
“Saya memiliki tanah hasil membeli jadi harus dihormati, bukan diintimidasi”, ujar Irawan Irawan yang juga Staf Redaksi Koran Berantas.
Irawan menyebutkan, bahwa ia pernah dihubungi oleh seseorang beritial W via telpon selular agar lahan miliknya dapat dibebaskan dengan harga yang tidak logis.
“Mungkin maksudnya mau nge-biong alias nyalo, meminta dijual dengan harga Rp 250.000 per meter, tentu saya tolak. Karena saya mengetahui pihak pengembang menjual kavling kepada konsumen seharga Rp 2 juta per meter. Ini apa maksudnya, kalau dipaksa silahkan saja kalau pengembang berani bayar Rp 1 juta per M2 saya akan berikan, kalau tidak jangan disentuh”, ujarnya.
Ketika dihubungi Ketua Umum DPP LSM PAR Khotman Idris Jum’at siang (12/8-2021) Riski sebagai Administrasi Pengembang dan didampingi Wawan Pelaksana PT Rosalent/Perumahan Genta Buana Resident, berjanji akan mengkoordinasikan dengan pihak atasannya.
Demikian pula Staf Desa Bojong bersama Ketua RW bernama Mista berjanji akan menertibkan aset desa disana demi kepentingan umum.
Kepala Biro Hukum Koran Berantas Irawansyah SH,MH menanggapi adanya pengurugan jalan dan menutup akses jalan ketanah milik Wartawan Berantas Irawan Ridwan, berharap pihak pengembang bertanggungjawab jangan sampai merugikan pihak lain.
“Kalau sampai menutup akses jalan berarti panjang urusannya”, ujar pengacara kondang Irawansyah, SH,MH.
(Bust)