Bogor, BERANTAS
Kisruh pembuatan Sertipikat tanah Aspal (Asli tapi Palsu) di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor semakin terkuak (terungkap).
Kepala Desa Cimanggis Kec Bojonggede Kab Bogor H. Abdul Azis Anwar, SE dengan Surat Keterangan Nomor 593/309/V/Pemdes 2020 tanggal 12 Mei 2020 mengatakan, bahwa Sertipikat tanah atasnama Yusda gambar situasi No 78/1978 Sertipikat HM 4477/Cimanggis dahulu 149/Cimanggis luas 8.903 M2 telah sesuai dengan register desa Cimanggis (Wajib Ipeda 1975 an.Imah Imang) C.536 Bojonggede Kab Bogor Persil No.36.
Sebelumnya, dalam Surat Keterangan Kepala Desa Cimanggis Kec Bojonggede No.593/23/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tanggal 25 Oktober 2017, membenarkan bahwa Ny. dr Dwi Santy Kusumaningsih memiliki sebidang tanah di Blok 13 Persil no.10 leter C No.1640 seluas 7.805 M2 asal Rosada J.Soegeng.
Menurut Dra.Hj Dhewi Rasmani MM bahwa letak Persil 1O itu sekitar 1-2 Km dari Persil No.36 milik Yusda.
Yang anehnya, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kab Bogor Nurhadi memaksakan Sertipikat Aspal tersebut ditempelkan diatas lokasi tanah milik Yusda HM Nomor 4477 dahulu 149/Cimanggis.
Menurut Hj Dewi Rasmani, ada rekaman vidio bahwa Nurhadi membuat gambar dilokasi SHM 4477/Cimanggis atas suruhan Yekti, siapa Yekti itu dia adalah Petugas Ukur BPN Kantor Pertanahan Kab Bogor.
Dimana selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berdasarkan pembuatan gambar dari Nurhadi tersebut, menerbitkan Surat No 2441/Ket.200-4/VII/2019 tanggal 25-07-2019, bahwa diatas tanah Sertipikat No 4477/Cimanggis terdapat Sertipikat HM 3282/Cimanggis Surat Ukur No 00026/2013 NIB 06.246 atasnama Dr Dwi Santy Kusumaningsih dan Sertipikat HM 2893/Cimanggis Surat Ukur 00004/2012 atasnama Sri Masfiah Mashuri.
“Jelas disitu tidak ada hak lain diatas tanah lokasi Sertipikat 4477 /Cimanggis”, ujar Hj. Dhewi Rasmani.
Hj. Dhewi Rasmani menambahkan, sebagai bentuk konsistensi tanggungjawab atas kepemilikan tanah Sertipikat HM 4477/Cimanggis di Kp Sudimampir RT O3/RW 01 Persil 36, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selalu dibayar lunas atasnama Yusda, sebagai contoh pada tahun 2021 luas Bumi 8.903 M2 kelas 074 NOP 32.03.190.OO2.016.0367.0. tahun 2021 an.Yusda Jl Ciwaringin No 98 RT 001/RW 10 Kota Bogor dibayar lunas PBB sebesar Rp 5.074.710 di Bank BJB Kantor Kas Bappenda.
“Atas dasar berbagai data yang dimiliki tersebut, diharapkan Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai komitmennya dalam memberantas mafia tanah, kiranya oknum oknum BPN Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cimanggis termasuk siapapun yang terkait perlu diminta pertanggungan Jawab”, turur Hj. Dhewi Rasmani isteri Alm. AKBP H Moh. Made Rumiasa alumni Akpol 1978.
(Bust)