Pemerintah Izinkan Pusat Perbelanjaan dan Mall Dibuka

114

Jakarta, BERANTAS

Pemerintah telah memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu yang jadi sorotan adalah sektor pusat perbelanjaan dan mal, termasuk soal skenario dan ketentuannya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Mal Hanya Buka 25% PPKM Level 4
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

– Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

– Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Achmad Hudori