Jakarta, BERANTAS
Dinar Candy, seorang Disk Jokey yang memakai busana bikini dijalan memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi itu dilakukan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dinar Candy Terancam UU ITE dan UU Pornografi) dan Undang-Undang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
“Kami persangkakan di pasal UU pornografi dan juga UU ITE,” ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Beberapa warga menyesalkan atas perbuatan Dinar Candy yang meresahkan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid – 19 yang masih tinggi penyebarannya.
Achmad Hudori