Sertipikat Tanah di Cimanggis Berlaku Hanya Satu Tahun

Lintas Daerah

Bogor, BERANTAS

Betapa carut marutnya Administrasi Pertanahan Kabupaten Bogor. Hal ini terungkap dari pembuatan Sertipikat diduga Asli Tapi Palsu (Aspal) atasnama Hj. Dr Dwi Santy Kusumaningsih, yakni Sertipikat 2956 oleh BPN Kab Bogor yang dibuat berlaku setahun dari tanggal 28-6-2012 hingga 28-10-2013.

Dimana lokasinya berada diatas tanah yang sudah bersertifikat No 4477 dahulu 149/Cimanggis atasnama Yusda. Menurut Dra.Hj.Dewi Rasmani, MM sebagai Pemilik tanah, ia membeli dengan AJB tahun 2016 dari Yusda, bahwa pembuatan Sertipikat oleh Dr Hj. Dwi Santy Kusumaningsih hanya berdasarkan Ipeda 1640 P10 dan tidak memiliki girik alas tanah dibuat diatas bersertipikat 4477 dahulu 149 NIB 07617 tahun 1978.

Sayangnya, kata Dewi Rasmani, Santy Kusumaningsih belum dikutak Katik oleh Polisi Metrojaya. Karena ulah Dr Dwi Santy Kusumaningsih yang tentunya dibantu oknum BPN sehingga bisa terbitlah Sertipikat diduga Aspal diatas tanah berserikat 4477/Cimanggis (dahulu 149 atasnama Yusda).

Pemilik tanah Dra. Hj. Dewi Rasmani, MM adalah isteri Almarhum AKBP Moch. Made Rumiasa terakhir Kapuskodalops Polwil Bogor Alumni Akabri tahun 1978 rekan satu angkatan dengan Mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Hj. Dewi Rasmani merasa geram dengan ulah mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Bogor yang dengan seenaknya mempermainkan. Sebagai keluarga Polisi, Hj. Dewi Rasmani meminta dengan sangat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan membersihkan mafia tanah yang sangat merugikannya.

Dari Sertipikat aspal tersebut, pada tahun 2013 terbit Sertipikat 3282 sebagai pecahan dari Sertipikat bermasalah no 2956, yang dibuat oleh Dr Dwi Santy Kusumaningsih masih diatas tanah bertipikat 4477/Cimanggis.

“Hebat sekali dia (Hj Dwi Santy Kusumaningsih) bisa berbuat seperti itu, sebab lokasi sedang statusquo karena ada gugatan perdata Perkara No 150/Pdt G/2013/PN.Cbn, malahan pihak BPN Kab Bogor menerbitkan Sertipikat No 3282. Kami mohon pihak Polda Metrojaya mengusut Dwi Santy Kusumaningsih dan siapa siapa oknum BPN Kab Bogor yang membantunya”, ujar Dewi.

Dalam hal keberadaan Sertipikat 3282/Cimanggis an Dr Dewi Santy Kusumaningsih tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam Suratnya Nomor 2441/Ket.200-4/VII/2019 tanggal 25-7-2019 ditandatangani Kasubag Tata Usaha Noor Azizah S.SIT.MM menyebutkan bahwa berdasarkan Peta Plotting tanggal 12-03-2919 yang ditandatangani Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral bagian b. Bahwa diatas Sertipikat Hak Milik No 4477/Cimanggis terdapat Sertipikat No 3282/Cimanggis Surat Ukur No 00026/2013 NIB 06246 atasnama Dr Santy Kusumaningsih dan Sertipikat No 2893/Cimanggis Surat Ukur 00004/2012 NIB 03664 atasnama Musfiah Mashuri.

Selanjutnya untuk menuntaskan permasalah tersebut Hj Dewi Rasmani berharap Menteri Agraria menurunkan Tim Gabungan Inspektorat Jenderal dan Kanwil BPN Jabar langsung untuk membereskan kemelut pertanahan yang dibuat oleh oknum oknum BPN Kabupaten Bogor tersebut.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan ATR Sunrizal SE MM, berjanji akan membatalkan Sertipikat Ganda dan Aspal yang direkayasa pembuatannya.

(bust)